Beranda Hukum dan Kriminal

Mediasi Gagal, Proses Hukum Kecelakaan Maut Bus Bagong vs Suzuki Satria Dilanjutkan

10
Pers rilis proses hukum kecelakaan maut antara Bus Bagong dan motor Suzuki Satria yang menewaskan dua orang.

koranpilar.com, Tulungagung. Polres Tulungagung melanjutkan proses hukum terkait kecelakaan maut antara Bus Bagong dengan Suzuki Satria yang terjadi pada 1 Oktober 2024. Peristiwa tragis di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, tersebut merenggut nyawa Moh. Zamroji (34), pengendara Suzuki Satria, serta penumpangnya, Arik Emawati (40), keduanya warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.

Bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI, yang dikemudikan oleh MYAS (28), terlibat tabrakan dengan motor Suzuki Satria AG 4062 RFA. Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkapkan dalam rilis bahwa proses hukum tetap dilanjutkan setelah mediasi antara keluarga korban dan tersangka gagal mencapai kesepakatan.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan besok akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” jelas Kapolres, Selasa (5/11).

Berdasarkan hasil penyelidikan, bus yang dikemudikan MYAS melaju dari arah utara ke selatan dan mencoba menyalip empat kendaraan di depannya. Sayangnya, manuver tersebut membuatnya melanggar marka jalan dan tidak memperhatikan lalu lintas dari arah berlawanan, yang berujung pada tabrakan dengan sepeda motor dari arah selatan ke utara.

Baca Juga  KECELAKAAN LALU LINTAS TRUCK MITSUBISHI VS HONDA DI TULUNGAGUNG

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan diteruskan ke pengadilan karena tidak ada titik temu antara keluarga korban dan tersangka. Ia juga mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. “Kecelakaan ini bermula dari pelanggaran aturan lalu lintas, sehingga sangat penting bagi setiap pengemudi untuk selalu berhati-hati dan taat aturan,” ujar AKBP Taat Resdi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan SIM tersangka, Kapolres mengatakan bahwa keputusan tersebut akan menunggu putusan pengadilan. “Untuk pencabutan SIM, kita masih menunggu putusan pengadilan,” tambahnya.

Tersangka MYAS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama dalam hal mendahului kendaraan lain, untuk mencegah kecelakaan yang berujung tragis seperti ini,” pungkas Kapolres.

Di sisi lain, MYAS mengungkapkan bahwa saat kejadian ia sedang menyalip empat kendaraan di depannya, yang membuatnya tidak sempat mengerem. “Waktu itu saya melihat spion, jadi tidak sempat mengerem,” kata pria yang telah bekerja sebagai sopir bus selama tiga tahun ini.

Baca Juga  Warga Wonorejo Geruduk Pendopo Tulungagung, Tuntut Kejelasan Pembangunan Jalan Selingkar Waduk

Kini, MYAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara keluarga korban masih berduka atas kehilangan dua nyawa akibat kecelakaan tersebut.