Beranda Peristiwa

Kesepakatan Bakal Paslon: Penertiban Baliho Paling Lambat 18 September

15
Baliho pasangan SEHATI yang menampilkan logo Pemkab Tulungagung.

Koranpilar.com, Tulungagung. Dalam rapat koordinasi antara bakal pasangan calon (bapaslon) dan Bawaslu Tulungagung, disepakati bahwa baliho yang menampilkan logo Pemkab atau partai yang tidak mengusung bakal paslon harus ditertibkan. Hal ini diungkapkan oleh Nurul Muhtadin, Komisioner Bawaslu Divisi Parmas, pada Jumat (13/9).

“Masing-masing tim bapaslon telah sepakat untuk menertibkan baliho mereka paling lambat lima hari ke depan, yakni pada 18 September,” kata Nurul. Penertiban ini diserahkan kepada tim bakal paslon, dan mereka diwajibkan menutup secara permanen logo-logo yang tidak sesuai, termasuk dengan cara dicat.

Nurul juga menambahkan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan penertiban belum dilakukan, maka Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Penggunaan logo Pemkab sendiri sudah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 1970.

Sejalan dengan hal ini, Wiwik Triasmoro, Ketua Bidang Ideologi DPC PDIP Kabupaten Tulungagung, menegaskan bahwa kesepakatan ini melibatkan perwakilan dari empat bakal paslon. “Ini adalah kesepakatan bersama antara Bawaslu dan semua paslon, dan harus ditaati,” ujar Wiwik.

Baca Juga  Pj Bupati Tulungagung: Santri Harus Teruskan Perjuangan Resolusi Jihad

Wiwik juga mengingatkan bahwa bakal paslon yang tidak diusung oleh PDIP dilarang menggunakan logo PDIP dalam alat sosialisasi mereka. Kesepakatan ini mengikat semua pihak, dengan tenggat penertiban hingga 18 September 2024.

Adapun poin-poin kesepakatan yang dicapai meliputi:

  1. Larangan mencantumkan logo Pemkab Tulungagung maupun partai politik yang bukan pengusung paslon, dengan batas waktu penertiban hingga 18 September 2024.

 

  1. Setelah tanggal tersebut, apabila ada pihak yang keberatan dengan baliho yang masih terpasang, mereka dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk segera ditertibkan.

 

  1. Baliho atau alat peraga yang telah ditertibkan tidak akan dianggap sebagai alat bukti dan dianggap hilang.

 

  1. Larangan memasang alat peraga kampanye dengan cara memaku di pohon.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang tertib dan sesuai dengan aturan selama proses pemilihan berlangsung (jp).