Beranda Peristiwa

Eksekusi Rumah di Desa Gesikan Berujung Ketegangan, Pemilik Lakukan Perlawanan

30
Proses eksekusi rumah milik Jihamam di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

koranpilar.com, Tulungagung. Sebuah rumah di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, dieksekusi paksa pada Kamis (12/9) setelah tanah dan bangunannya dilelang. Pemilik rumah, Jihamam, yang masih memegang sertifikat tanah, melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.

Fayakun, penasihat hukum Jihamam, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan atas permintaan pemohon melalui Pengadilan Negeri Tulungagung. Menurutnya, sertifikat tanah yang dimiliki kliennya belum dibatalkan secara hukum, sehingga proses eksekusi dianggap tidak sah. “Pembatalan sertifikat harus dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Fayakun.

Ia menambahkan, Jihamam sebenarnya tidak menolak eksekusi, asalkan sertifikat yang dimilikinya terlebih dahulu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Fayakun juga menilai bahwa tindakan eksekusi berdasarkan risalah lelang tanpa pembatalan sertifikat merupakan bentuk ketidakadilan. “Klien saya membeli tanah tersebut secara sah dari Tarwiyah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengukur serta menerbitkan sertifikat atas nama Jihamam,” jelasnya.

Di sisi lain, Sintua Widhiatmoko, penasihat hukum pemohon eksekusi, menyatakan bahwa ada dua objek yang dimohonkan untuk dieksekusi. “Klien saya memperoleh objek tersebut melalui lelang resmi KPKNL Malang,” ujar Sintia, sembari menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan penerbitan sertifikat baru berdasarkan risalah lelang.

Baca Juga  Emil Dardak Hadiri HUT PPDI, Dorong Kesejahteraan Perangkat Desa

Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyoningrum, menegaskan bahwa eksekusi tersebut sah secara hukum. “Pembeli lelang, Markidi, berhak menguasai objek lelang, namun objek tersebut masih ditempati oleh orang lain (Jihamam),” terangnya. Eksekusi ini sebenarnya sudah diajukan setahun yang lalu, dengan pendekatan persuasif yang tidak dihiraukan oleh pihak termohon.

Ketegangan terjadi saat pihak Jihamam menghadang petugas eksekusi. Putri Jihamam bahkan sempat histeris dan berteriak mengusir petugas. Setelah petugas mendobrak pintu yang terkunci, eksekusi akhirnya dapat dilakukan dan rumah berhasil dikosongkan (jp).