Beranda Daerah

Ditreskrimsus Polda Sultra Menangkap Dua Wanita Di Lokasi Berbeda Karena Terlibat Judi Online, Bahkan Memposting, Tautan Link/Situs Sosmet

30
DitReskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang yang diduga terlibat judi online.

koranpilar.com. Kendari, Provinsi Sulawesi  Tenggara. Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online. Kedua wanita  tersebut berinisial G.A (23 Thn) dan A.A (19 Thn). Kedua tersebut  berdomisili warga kolaka timur,  kolaka, selasa/ 23/7/2024.

Penangkapan tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan  polda sultra dan menemukan akun kedua pelaku,  selanjutnya  penelusuran jejak digital (sosmed) kedua pelaku dan terdapat postingan tautan  judi online,  Kedua pelaku tersebut juga mengajak kepada mamber baru untuk gabung di situs tersebut,  dengan Demikian dibuktikan adanya  tautan  Link/situs,  akun, transaksi (deposit)  Setelah memastikan  bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi online,  personel segera melakukan profiling untuk melacak keberadaan kedua pelaku,  untuk tindak lanjut Penangkapan.

DitReskrimsus Polda sultra, Kombes Pol.Bambang wijanarko, “ mengunkapkan  kronologis  Proses  Penangkapan  kedua Pelaku,  “Pada pukul 16.30 wita, personel Subdit V melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk menangkap pelaku inisial  A.A. Selanjutnya, personil melanjutkan perjalanan lagi  menuju kabupaten Kolaka untuk menangkap pelaku  inisial G.A. Keduanya pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan, selanjutnya  dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,”

Baca Juga  Pimpinan Redaksi Media Investigasi Net Worshop Penguatan Kebudayaan Berkelanjutan Menuju Generasi Emas 2024 - 2045 Bersma Siswa SMKN 2 Kabupaten Kolaka Sultra

“Kombes Pol Bambang Wijanarko  juga Menjelaskan kepada awak,  media,  Media investigasi,   “saat penangkapan,  tautan link/situs judi online masih terpasang, akun/situs judi online di Handphone milik kedua pelaku,  dan Kedua tersangka saat ini berada di rutan Polda Sultra untuk di proses lebih lanjut,  dan proses pelaksanaan Penyidikan  untuk mengungkap jaringan dan modus tersebut.

“ Dengan Kasus ini, Melanggar  Undang-Undang, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3). Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak,”

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat,” tambahnya, “ungkap,” Bambang wijanarko

Kombes Pol Bambang Wijanarko,  mengimbau kepada seluruh  masyarakat untuk tidak terlibat  judi dalam bentuk apapun,  kalau ada seperti itu segera laporkan kepada pihak pihak yang berwenang supaya di tindaki.

(Tim Investigasi Indonssia (Nasional) ** La Omy La Tua / Kabiro Investigasi.net Kabupaten Kolaka ** Andri).

Baca Juga  Logo Pemkab di Baliho Paslon SEHATI, Susilowati: "Bukan dari Kami"