koranpilar.com. Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online. Kedua wanita tersebut berinisial G.A (23 Thn) dan A.A (19 Thn). Kedua tersebut berdomisili warga kolaka timur, kolaka, selasa/ 23/7/2024.
Penangkapan tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan polda sultra dan menemukan akun kedua pelaku, selanjutnya penelusuran jejak digital (sosmed) kedua pelaku dan terdapat postingan tautan judi online, Kedua pelaku tersebut juga mengajak kepada mamber baru untuk gabung di situs tersebut, dengan Demikian dibuktikan adanya tautan Link/situs, akun, transaksi (deposit) Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi online, personel segera melakukan profiling untuk melacak keberadaan kedua pelaku, untuk tindak lanjut Penangkapan.
DitReskrimsus Polda sultra, Kombes Pol.Bambang wijanarko, “ mengunkapkan kronologis Proses Penangkapan kedua Pelaku, “Pada pukul 16.30 wita, personel Subdit V melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk menangkap pelaku inisial A.A. Selanjutnya, personil melanjutkan perjalanan lagi menuju kabupaten Kolaka untuk menangkap pelaku inisial G.A. Keduanya pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,”
“Kombes Pol Bambang Wijanarko juga Menjelaskan kepada awak, media, Media investigasi, “saat penangkapan, tautan link/situs judi online masih terpasang, akun/situs judi online di Handphone milik kedua pelaku, dan Kedua tersangka saat ini berada di rutan Polda Sultra untuk di proses lebih lanjut, dan proses pelaksanaan Penyidikan untuk mengungkap jaringan dan modus tersebut.
“ Dengan Kasus ini, Melanggar Undang-Undang, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3). Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak,”
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat,” tambahnya, “ungkap,” Bambang wijanarko
Kombes Pol Bambang Wijanarko, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat judi dalam bentuk apapun, kalau ada seperti itu segera laporkan kepada pihak pihak yang berwenang supaya di tindaki.
(Tim Investigasi Indonssia (Nasional) ** La Omy La Tua / Kabiro Investigasi.net Kabupaten Kolaka ** Andri).