koranpilar.com, Tulungagung. Dalam upaya menciptakan lingkungan bebas narkoba, petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung menggelar operasi cipta kondisi pada Kamis (5/12/2024) malam. Operasi ini menyasar sejumlah warung cafe dan karaoke di Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, serta Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif amphetamine melalui tes urine.
Rose Iptri Wulan Dhani, Kepala BNNK Tulungagung, mengungkapkan langkah cepat yang diambil terhadap ketiganya. “Tiga orang yang positif langsung kami serahkan ke Polres Tulungagung untuk pendalaman lebih lanjut. Salah satunya ternyata positif karena sedang menjalani terapi obat batuk dan flu,” jelas Rose, Jumat (6/12/2024).
Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan pasangan suami istri, telah dikirim ke BNN Tulungagung pada Jumat pagi untuk menjalani asesmen medis. “Hasil asesmen menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkoba dalam kategori ringan. Kami merekomendasikan mereka untuk mengikuti rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Tunas Asih,” tambah Rose.
Selain itu, petugas juga memeriksa izin operasional dan keberadaan minuman keras (miras) tanpa izin edar di enam warung cafe karaoke. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, menyatakan tidak ditemukan miras ilegal selama razia tersebut. Namun, satu warung diketahui belum memiliki izin operasional.
“Kami sudah memberikan arahan kepada pemilik warung tersebut untuk segera mengurus perizinannya,” ujar Sumarno.
Operasi ini merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras dan narkoba di wilayahnya. Petugas gabungan berkomitmen untuk terus melakukan razia serupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Tulungagung.