Liputan : Latif
Editor : Redaksi
Koranpilar.com. Lamongan – Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (27/9) sekitar pukul 03.45 WIB. Peristiwa aksi penganiayaan pada dini hari tersebut dialami oleh seorang pemuda yang tengah melintas di kawasan setempat.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya insiden kekerasan fisik tersebut sekaligus membeberkan kronologi penanganannya.
Kejadian bermula saat korban berinisial MRF bersama rekannya AA sedang berkendara menggunakan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S 2659 JCA menuju arah Terminal Paciran.
Secara mendadak di tengah perjalanan, kendaraan korban diadang serta dijadikan sasaran amukan sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar delapan orang.
“Korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalami luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah,” ungkapnya.
Menindaklanjuti aksi premanisme jalanan tersebut, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan membekuk dua orang tersangka di kediaman mereka masing-masing.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menangkap dua tersangka, yakni WG, 19 tahun, warga Kecamatan Karanggeneng, yang menyabetkan selang air sebanyak satu kali mengenai lengan kiri korban, serta VTS, 18 tahun, warga Kecamatan Karanggeneng, yang melempar batu sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan korban,” lanjutnya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa batu kapur yang digunakan oleh para tersangka saat mengeksekusi korban.
Mengenai motif di balik penyerangan tersebut, Kasihumas menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan diduga kuat terpicu oleh kesalahpahaman akibat saling pandang antara korban dan kelompok pelaku di jalanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.**















