Beranda Tulungagung

Pemkab Tulungagung Libatkan Polres dan Kejaksaan “Seleksi Kepala Sekolah Tanpa Mahar”

7
foto. dok Humas/protokol.

Liputan:Kang Yon

Koran Pilar -Tulungagung, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan serta jual beli jabatan dalam pengisian posisi Kepala Sekolah (Kepsek) yang saat ini masih mengalami kekosongan cukup signifikan. Upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas, seluruh tahapan seleksi dipastikan berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menegaskan selama masa kepemimpinannya tidak ada toleransi terhadap praktik transaksi jabatan. Untuk menjamin proses seleksi berjalan bersih dan akuntabel, Pemkab Tulungagung melibatkan Polres Tulungagung serta Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam pengawasan seluruh tahapan seleksi Kepala Sekolah.

Langkah ini diambil menyusul masih beredarnya isu oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah dan menawarkan jabatan Kepala Sekolah dengan imbalan tertentu. ia menegaskan bahwa segala bentuk permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya dipastikan tidak benar dan bohong.

“Tidak ada mahar dalam pengisian jabatan Kepala Sekolah. Jika ada yang mengaku utusan saya dan meminta uang, itu jelas penipuan. Segera laporkan, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak, Polres Tulungagung Sudah Petakan Daerah Rawan

Bupati Tulungagung membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri ratusan guru serta kepala sekolah dari seluruh Kabupaten Tulungagung.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan masa depan daerah, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, jabatan Kepala Sekolah harus diisi oleh figur yang profesional dan berintegritas, bukan melalui praktik transaksional.

“Dalam proses penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, tidak ada transaksi, tidak ada praktik jual beli jabatan, dan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Penekankan Bupati, bahwa Kepala Sekolah harus memiliki peran strategis sebagai pemimpin pembelajaran yang mampu mengelola sekolah secara akuntabel dan transparan, dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan berpihak pada peserta didik, serta bisa menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan daerah.

“Regulasi ini menegaskan bahwa Kepala Sekolah adalah tugas profesional berbasis kompetensi. Ada proses, persyaratan, pelatihan, dan penilaian kinerja yang harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Baca Juga  KPU Tulungagung Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 127 sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring 12 Kepala Sekolah yang memasuki masa purna tugas pada Februari 2026.

Pemkab Tulungagung menargetkan seluruh kekosongan jabatan Kepala Sekolah dapat terisi paling lambat Maret 2026, meskipun proses seleksi dihadapkan pada keterbatasan jumlah guru yang telah memenuhi persyaratan kompetensi.

“Dari hasil pendataan, baru 17 guru yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan serta mengantongi sertifikat sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” jelas Sukowinarno.

Ia menegaskan bahwa seleksi dilakukan melalui verifikasi administrasi dan pendataan menyeluruh dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya jelas, seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tanpa biaya sepeser pun,” ungkapnya.