koranpilar.com. Tulungagung. DPRD Tulungagung menyetujui penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 serta ranperda lainnya menjadi perda, Selasa (2/7) siang. Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.
Adapun Ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos dan dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno MT, adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa.
Meski menyetujui pengesahan empat Ranperda menjadi perda, semua fraksi memberikan catatan. Fraksi Gerindra yang mewakili tujuh fraksi dalam pandangan akhirnya yang dibacakan oleh Adrianto SPd menyampaikan catatan, antara lain, bahwa anggaran Dinas Pendidikan sebesar 36 persen yang sudah melebihi mandatory spending dari amanat undang-undang agar dimanfaatkan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
Rincian dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut: di sisi pendapatan sebesar Rp 2.842.992.133.179,36, sementara di sisi belanja sebesar Rp 2.916.554.778.174,19, sehingga mengalami defisit sebesar Rp 73.562.644.994,83.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 477.597.953.760,37 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 447.597.953.760,37. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah sebesar Rp 374.035.308.755,54.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna juga disampaikan laporan Badan Anggaran oleh Andri Santoso Amd Kep, serta laporan Pansus I oleh Rijal A’bdulloh SIP dan laporan Pansus IV oleh H. Nurhamim SAg.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Heru Suseno menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah bekerja keras untuk mencermati, meneliti, mengoreksi, serta menyempurnakan empat ranperda yang telah disetujui bersama menjadi perda. “Ranperda yang telah disetujui tersebut akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jatim,” katanya.
Pj Bupati Heru Suseno juga menyebut RPJPD Kabupaten Tulungagung tahun 2025 – 2045 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Tulungagung, baik pemerintah daerah, masyarakat, maupun dunia usaha, dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama (jp).