Beranda Pemerintahan

Peringati Hari Anti Korupsi, Ratusan Kades dan Perangkat Desa Tulungagung Dibekali Penyuluhan

5
Penyuluhan anti korupsi bagi perangkat desa pengelola keuangan desa.

koranpilar.com, Tulungagung, 9 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengadakan penyuluhan anti korupsi di Hall Hotel Crown Tulungagung. Acara ini diikuti oleh ratusan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama untuk melawan korupsi.

Asisten III Bupati Tulungagung, Imroatul, menyampaikan bahwa penyuluhan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi. “Indonesia, bersama 137 negara lainnya, telah berkomitmen memerangi korupsi melalui Konvensi PBB yang diratifikasi pada 2006. Ini adalah bukti nyata kesungguhan kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Tema Hakordia 2024, “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” diharapkan mampu mempererat sinergi antar pihak, terutama di tingkat desa, dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Imroatul menyoroti pentingnya pengelolaan dana desa yang kini jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan sepuluh tahun lalu. “Jika dana ini tidak dikelola dengan baik, risiko masalah hukum sangat tinggi. Karena itu, kami mengimbau perangkat desa untuk tertib dalam administrasi, pelaksanaan, dan pelaporan,” katanya.

Baca Juga  Perpindahan Pemilih di Tulungagung: 75 Orang Pindah ke Luar Kota

Selain itu, ia mengingatkan bahwa anggaran desa harus difokuskan untuk pembangunan yang meningkatkan pelayanan masyarakat. “Pastikan anggaran digunakan untuk kesejahteraan bersama, sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaat pembangunan,” tambahnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono, mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa mengalami peningkatan pada tahun 2024. Beberapa desa yang terjerat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) antara lain Desa Batangsaren, Tambakrejo, dan Rejotangan.

“Kasus ini sebagian sudah memasuki persidangan, sementara lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Tranggono. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan dana desa sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman para Kepala Desa terkait pengelolaan keuangan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah memberikan edukasi kepada para Kades dan perangkat desa mengenai pengelolaan keuangan yang baik. “Ada tiga langkah antisipasi korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” tegas Tranggono.

Melalui penyuluhan ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi, demi kemajuan bersama.

Baca Juga  Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP dan KPPBC mengadakan sosialisasi