Beranda Tulungagung

BUPATI TULUNGAGUNG TERAPKAN WFH SETIAP JUMAT, PEJABAT WAJIB TETAP NGANTOR

6
foto; Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo

Liputan : Kang Yon // Editor : Redaksi

Koran pilar.com Tulungagung, Jawa Timur –Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai minggu ini.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja sesuai arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Meski begitu tidak semua ASN akan melakukan WFH. Pejabat eselon II dan III diminta tetap masuk kantor. Selain itu sejumlah OPD yang melayani masyarakat juga tetap melakukan aktifitas seperti biasa.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo melarang pejabat eselon II termasuk seluruh kepala OPD melakukan Work From Home (WFH).

Pemkab Tulungagung juga memutuskan mengikuti semua aturan atau kebijakan dari pemerintah pusat, memberlakukan WFH pada setiap hari Jumat.

Sebagai kepala daerah, Gatut berkomitmen tegak lurus dengan pemerintah pusat.

Baca Juga  Polres Amankan Pelaku Pelecehan, Beraksi di 25 Lokasi di Tulungagung

“Kami mengikuti pemerintah pusat sesuai surat edaran,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Pj Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, S.Sos, menambahkan bahwa penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh. Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Hal ini menliputi RSUD dr. Iskak, seluruh puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta instansi pelayanan lainnya seperti Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, BUMD, hingga sekolah.

“Yang tidak boleh WFH itu adalah pejabat eselon II dan eselon III. Selain juga OPD tertentu yang merupakan OPD pelayanan,” jelasnya.

Untuk ASN di OPD yang melakukan WFH, akan dilakukan secara bergiliran. Artinya, tidak semua ASN dalam satu OPD melakukan WFH di setiap hari Jumat.

Suroto menambahkan ASN akan dibagi dengan prosentasi 50 persen WFH dan sisanya tatap masuk kantor.

“Staf (ASN) di setiap OPD yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergiliran. Setiap hari Jumat ada 50 persen yang WFH dan 50 persen lagi WFO,” pungkasnya.

Baca Juga  Sambut Imlek, Klenteng Tjoe Tik Kiong Tulungagung Gelar Bersih-Bersih dan Ganti Lampion