Foto : Penyerahan SK Pensiun oleh Bupati Tulungagung.
Liputan : Tim // Editor : Redaksi
Koranpilar.com, Tulungagung, Jawa Timur – Sebanyak 83 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi memasuki masa purna tugas atau Pensiun. Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini bukan sekadar seremoni perpisahan, tetapi juga penanda perubahan regenerasi dalam birokrasi dan kesinambungan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung.
Dari 83 tersebut, 39 ASN terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2026 dan 44 ASN TMT 1 April 2026. Mereka berasal dari berbagai perangkat daerah, sebuah angka signifikan di tengah tuntutan birokrasi yang adaptif, cepat, dan berbasis digital.
Soeroto, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, menegaskan seluruh proses pensiun telah berjalan sesuai regulasi, mulai dari verifikasi administrasi hingga penetapan batas usia pensiun berdasarkan jabatan.
“Semua tahapan telah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Namun, di balik aspek administratif, gelombang pensiun ini juga menandai berakhirnya masa pengabdian puluhan ASN senior yang selama ini menjadi penyimpan memori kelembagaan, pengalaman teknis, dan jejaring kerja strategis.
Akan tetapi, tanpa skema alih pengetahuan (knowledge transfer) yang sistematis, birokrasi berpotensi kehilangan akselerasi kinerja, terutama dalam menghadapi transformasi layanan publik berbasis teknologi.
upaya mendorong pensiunan tetap produktif secara ekonomi, Pemerintah daerah juga menyisipkan pembekalan kewirausahaan sebagai Langkah efektivitasnya agar tetap bergantung pada kesinambungan pendampingan, akses permodalan, dan pasar.
Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung, dalam sambutannya menegaskan bahwa masa purna tugas merupakan capaian tertinggi dalam karier birokrasi.
“Bapak Ibu adalah orang-orang terpilih yang mencapai garis finish pengabdian dengan sehat, tanpa cela, dan husnul khotimah,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar para pensiunan tetap menjaga kesehatan, menikmati waktu bersama keluarga, serta terus memberi sumbangsih pemikiran di tengah masyarakat.
Penyerahan Tali Asih oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menjadi simbol bahwa hubungan kelembagaan tidak terputus setelah masa dinas berakhir.
SK Pensiun yang dibagikan hari itu bukan sekadar dokumen administratif, melainkan legitimasi atas puluhan tahun loyalitas kepada negara.
Di sisi lain, gelombang pensiun ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, mulai dari rekrutmen dan distribusi ASN pengganti, alih kompetensi, hingga percepatan digitalisasi sistem kerja. Tanpa langkah strategis tersebut, pensiun massal berpotensi menimbulkan celah dalam kesinambungan pelayanan public.









